Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Maret 2016

Apa dan Bagaimana Hak dan Kewajiban Wajib Pajak?

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban, demikian pula dalam hal perpajakan. Dalam rangka memberikan keadilan di bidang perpajakan, demi keseimbangan hak negara, dan hak warga negara pembayar pajak, maka undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan mengakomodir mengenai hak dan kewajiban wajib pajak (WP).

sebagai warga negara yang baik setiap orang harus memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.
hak dan kewajiban wajib pajak

Kewajiban Wajib Pajak:

Berikut ini adalah kewajiban seorang wajib pajak, yaitu:
  • Kewajiban mendaftarkan diri
  • Kewajiban pembayaran, pemungutan atau pemotongan
  • Kewajiban pelaporan pajak
  • Kewajiban dalam hal diperiksa
  • Kewajiban memberi data

Hak Wajib Pajak:

Adapun hak-hak seseorang sebagai wajib pajak adalah sebagai berikut:
  • Hak atas kelebihan pembayaran pajak
  • Hak dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan
  • Hak untuk mengajukan keberatan, banding dan peninjauan kembali
  • Hak-hak wajib pajak lainnya

Kewajiban Wajib Pajak untuk Mendaftarkan Diri:

  • Sesuai dengan sistem self assessment wajib pajak mempunyai kewajiban mendaftarkan diri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.
  • Pendaftaran NPWP juga bisa dilakukan secara online melalui e-registration untuk mendapat Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  • Bagi wajib pajak baik orang pribadi maupun badan seperti PT (Perseroan Terbatas), CV, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organiasi masssa, organisasi sosial politik yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak wajib mendaftarkan sendiri.

Teruskan Membaca »

Tata Cara Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Apa yang Dimaskud dengan NPWP dan Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana untuk mengadministrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Nah, sekarang pertanyaannya: Apakah anda telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)? Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus memiliki NPWP. Berikut ini adalah tata cara yang dapat dilakukan untuk membuat atau melakukan permohonan pembuatan NPWP bagi wajib pajak yang belum memilikinya.

inilah tata cara untuk membuat/melakukan permohonan NPWP, baik secara langsung melalui kantor pelayanan pajak terdekat ataupun secara online
cara membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang undang-undang perpajakan setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai penghasilan sampai dengan satu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melakukan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) paling lama pada akhir bulan berikutnya.Untuk orang pribadi atau Badan yang Melakukan Kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas kewajiban ini harus dilakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah memulai kegiatan usaha.

Manfaat yang Diperoleh Jika Anda Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Apa sih manfaat yang dapat diperoleh jika kita memiliki NPWP ini? Ada nilai manfaat administrasi dan pelayanan perpajakan yang akan didapatkan oleh pemilik NPWP. Berikut manfaat dari masing-masing aspek tersebut.

Manfaat Administrasi Jika Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Adapun manfaatnya secara administrasi adalah sebagai berikut:
  • Pengajuan kredit bank. Untuk memperoleh kredit di sebuah bank milik pemerintah ataupun swasta, umumnya, bank akan meminta data mengenai NPWP calon nasabahnya. 
  • Pembuatan rekening koran di bank.
  • Pengajuan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Pembayaran PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan lain-lain.
  • Pembuatan paspor
  • Mengikuti lelang di institusi pemerintah, atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Teruskan Membaca »

Kamis, 24 Maret 2016

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770SS untuk PNS Terbaru 2016

Nah, setelah kita mendaftarkan akun dengan EFIN dan NPWP yang diberikan oleh kantor pajak terdekat atau telah dikirimkan lewat email anda, maka tutorial akan kita lanjutkan dengan cara mengisi SPT Tahunan melalui e-Filing yang disediakan oleh DJP Online di situs djponline.pajak.go.id untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan penghasilan bruto di bawah atau sama dengan Rp. 60.000.000,- per tahun. PNS dengan penghasil di bawah atau sama dengan 60 juta rupiah akan mengisi SPT tahunan dengan formulir 1770SS.

Tata Cara Pengisian SPT Tahunan untuk PNS Formulir 1770SS (Penghasilan Bruto di Bawah atau Sama Dengan 60 Juta Rupiah)

Pastikan bahwa sebelum memulai langkah-langkah ini anda telah memegang BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN FORMULIR 1721-A2/A1. Sebagai guru yang merupakan pegawai daerah (pemda), maka saya mendapatkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Formulir 1721-A2/A1 ini dari Bendahara Pengeluaran yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat saya bekerja. Jika anda belum memperoleh tanda bukti pemotongan ini, maka anda dapat menanyakannya ke kantor pelayanan pajak terdekat.

Berikut ini langkah-langkah atau tata cara untuk melakukan pengisian SPT tahunan PNS Formulir 1770SS:
  1. Silakan buka halaman DJP Online (Direktorat Jenderal Pajak Online) di alamat http://djponline.pajak.go.id
  2. Akan muncul tampilan sebagai berikut.


  3. buka halaman djponline-pajak-go-id kemudian masukkan NPWP dan password anda, lalu ketikkan kode captcha yang diberikan pada formulir yang disediakan
    halaman login djponline.pajak.go.id


  4. Lanjutkan dengan login. Caranya isikan NPWP dan PASSWORD anda pada formulir login, lalu ketikkan kode CAPTCHA yang diberikan (perhatikan bahwa kode captcha sensitif huruf kapital, huruf kecil dan angka).
  5. Setelah berhasil login anda akan di bawa pada halaman akun anda. Perhatikan bahwa pada laman ini, bagian sebelah kiri menampilkan data diri anda berupa Nama, NPWP, alamat, serta email serta pekerjaan. Sementara di bagian tengah, akan tampak logo e-filing. Tampilannya seperti ini.
Teruskan Membaca »